Perusahaan mengejar laba memang sudah menjadi wataknya. Tetapi jika kemudian sebuah perusahaan juga ikut repot-repot melibatkan diri dalam suatu gerakan mencerdaskan bangsa melalui pemberian bantuan beasiswa, bukan berarti mereka sedang tidak butuh laba.
Perusahaan tersebut justru sedang mengejar laba yang sebenarnya, yang bukan sekedar selisih positif antara modal usaha dengan hasil usahanya, tetapi citra positif di mata publik yang bisa menjamin eksistensi dan kelangsungan usahanya. Laba yang semacam inilah yang belum banyak dipahami para pemilik perusahaan dan pengelola usahanya. Jika diibaratkan seperti orang yang bersedekah, maka tidak ada ceritanya perusahaan yang menjadi bangkrut karena bersedekah. Oleh karena itu patut didukung upaya-upaya dari dunia usaha yang melakukan “sedekah” melalui apa yang dinamakan corporate social responsibility (CSR). Ada beberapa pertanyaan yang bisa diajukan di sini, yakni apa itu CSR, mengapa perlu melakukan CSR, apa signifikansinya CSR di bidang pendidikan, dan mengapa sebaiknya bermitra?
Tidak ada pengertian tunggal mengenai konsep CSR tersebut. Akan tetapi setidaknya bisa diartikan bahwa CSR merupakan komitmen dari dunia usaha untuk menyumbang bagi pembangunan yang berkelanjutan, melalui bekerja dengan kalangan pekerjanya serta perwakilannya, komunitas lokal dan masyarakat luas untuk memperbaiki kualitas hidup sehingga tidak hanya menguntungkan bagi kepentingan bisnis mereka tetapi juga bagi kepentingan pembangunan. Bentuk-bentuk kegiatan CSR sangat beragam, dari bentuknya yang paling sederhana seperti kegiatan karitatif yang sekedar memberikan bantuan uang atau barang langsung pulang hingga pada program yang komprehensif yang ditujukan kepada suatu komunitas atau masyarakat yang bersifat memberdayakan dan memerlukan perencanaan yang matang yang disertai monitoring dan evaluasi yang ketat. Program tersebut biasanya memakan waktu relative lama atau tahunan. Selain itu CSR juga bisa dimulai secara internal yang hanya mencakup karyawan beserta keluarganya seperti fasilitas kerja di atas standar, ruang perawatan bayi, beasiswa kepada anak-anak karyawan, dll. hingga yang bersifat eksternal yang ditujukan kepada komunitas atau masyarakat luas. Meskipun belum ada peraturan khusus yang mewajibkannya, kecuali bagi BUMN-BUMN, tetapi bagi perusahaan yang menyadarinya mereka tidak perlu menunggu adanya peraturan yang mewajibkannya. Karena CSR ini sebetulnya menyangkut kepentingan mereka sendiri di mata masyarakat. Selama ini secara tradisional merupakan hal yang wajar jika ada perusahaan-perusahaan yang memberikan sumbangan kepada panti-panti sosial atau korban bencana dan hal itu banyak dilakukan. Akan tetapi yang menjadikan kegiatan tersebut sebagai strategi perusahaan, masih sangat terbatas. Begitu pula dari segi pola pemberian bantuan belum banyak yang mengarah pada pola yang terprogram yang bertujuan untuk memberdayakan kelompok sasarannya atau membuka akses terhadap pelayanan publik.
Menurut Dr. David C. Korten, professor di Sekolah Bisnis Harvard, dunia bisnis selama setengah abad terakhir telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa di atas planet ini. “Institusi yang dominan, di masyarakat mana pun, harus mengambil tanggungjawab untuk kepentingan bersama… Setiap keputusan yang dibuat, setiap tindakan yang diambil, haruslah dilihat dalam kerangka tanggungjawab tersebut,” tandasnya. Apa yang dilukiskan Korten, sebetulnya sejak lama telah menjadi kesadaran bersama di banyak negara tentang betapa potensialnya pengaruh sepak terjang perusahaan atas masyarakatnya. Kekuasaan terpusat di tangan korporasi bisnis modern semakin memperlihatkan bahwa setiap tindakan yang diambil korporasi membawa dampak yang nyata terhadap kualitas kehidupan manusia – terhadap individu, masyarakat, dan seluruh kehidupan di bumi ini. Antara lain dari fenomena inilah kemudian muncul wacana tanggungjawab social perusahaan atau CSR. Gagasan CSR menekankan bahwa tanggungjawab perusahaan bukan lagi sekedar kegiatan ekonomi (menciptakan profit demi kelangsungan usaha), melainkan juga tanggungjawab social dan lingkungan. Dasar pemikirannya, menggantungkan semata-mata pada kesehatan financial tidaklah menjamin perusahaan akan tumbuh secara berkelanjutan. Di berbagai tempat, kenyataan berkali-keli memperlihatkan, perusahaan yang hanya mau mengeruk keuntungan financial serta mengabaikan tanggungjawab social dan lingkungan, bukan saja mendapat tentangan dari warga masyarakat sekitar, tetapi juga tekanan dahsyat dari LSM-LSM yang sepak terjangnya tak mengenal batas wilayah negara. Tekanan dari stakeholder (pemangku kepentingan) terhadap perusahaan untuk menerapkan progam CSR semakin gencar. Yang menggembirakan, selama beberapa tahun terakhir semakin banyak korporasi yang mulai sadar bahwa menerapkan CSR merupakan investasi yang baik untuk pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis mereka. Artinya, CSR bukan lagi dilihat sebagai sentra biaya (cost centre) melainkan sentra laba (profit centre) di masa mendatang.
Source: ykai.net