CSR saat ini sesungguhnya telah menjadi fenomena global. Di Geneva, Swiss, pada 5 Juli 2007 telah dilangsungkan konferensi UN Global Compact, dihadiri lebih 600 eksekutif senior korporasi dunia. Tujuan konferensi adalah memperbaiki praktik bisnis dengan memperhatikan lingkungan hidup dan aspek sosial di dalam dan di luar perusahaan. Korporasi diminta memperlihatkan kepedulian dan tanggungjawab kemasyarakatan lebih besar. Fenomena global ini juga melanda Indonesia.

Perkembangan pelaksanaan CSR di Indonesia ditandai, sudah banyak perusahaan mengimplementasikan CSR. Perusahaan semakin banyak menerapkan CSR baik dalam bentuk amal (charity) maupun pembedayaan (enpowerment). Setidaknya bisa dilihat dari gencarnya publikasi berkait dengan implementasi CSR di media cetak dan elektronik. Perkembangan CSR di Indonesia dapat dilihat dari beragam upaya Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan CSR di wilayah Propinsi, Kabupaten dan Kota bersangkutan. Beberapa Propinsi dimaksud antara lain Provinsi Jawa Timur dan Propinsi Jawa Barat. Selama ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengandalkan sumber pendanaan konvensional yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan.
Sebagai sumber alternatif pendanaan pembangunan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 pasal 79 sudah memberi ruang kepada daerah untuk melakukan pinjaman daerah dan di dalam pasal 81 Undang-Undang yang sama serta pasal 11 dan 12 Undang-Udnang Nomor 25 tahun 1999 memungkinkan Pemerintah Daerah untuk menggunakan beberapa instrumen keuangan dalam mencari pinjaman yang dapat juga berupa penerbitan Obligasi Daerah. Namun hingga saat ini alternatif tersebut masih belum menjadi pilihan.

Dengan melihat paradigma pembangunan saat ini dan isue strategis pembangunan ke depan, di antaranya adalah dengan peran aktif masyarakat dan keterlibatan pembiayaan oleh masyarakat dan dunia usaha melalui program CSR atau Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL). Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Regulasi terkait dengan hal tersebut, yaitu Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) dan Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 42 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP). Dengan regulasi ini diharapkan dihasilkan keterpaduan dan sinergitas pelaksanaan pembangunan oleh Pemerintah dan masyarakat serta dunia usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pelestarian lingkungan Di Jawa Barat telah pada akhir Januari 2013 telah diterbitkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Jawa Barat.

Di samping Perda ini, Jawa Barat juga telah memeiliki peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memfasilitasi sinergitas dan koordinasi pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai tanggungjawab sosial perusahaan dalam menunjang pembangunan Jawa Barat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, antara lain : (1) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 tahun 2011 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat, dan ditunjang dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat antara lain : (a) Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 536/Kep.791/Bapp/2011 tentang Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat, dan (b) Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 537/Kep.791/ Bapp/2011 tentang Duta CSR Dalam Penyelenggaraan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Jawa Barat.

Di Jawa Barat telah terbentuk Forum CSR. Forum ini telah meresmikan 173 ruang kelas baru dan sembilan Puskesmas pelayanan “obstetric neonatal emergensi dasar: PONED” di 14 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat. Peresmian tersebut secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan perusahaan yang membangun ruang kelas baru (RKB) dan Puskesmas sekitar 60 perusahaan, BUMD, dan BUMN yang tersebar di wilayah Jabar. Anggaran total untuk membangun 173 RKB dan sembilan Puskemas PONED dan insfrastruktur lainnya mencapai Rp500 miliar. Anggaran dari sejumlah perusahaan, BUMD, dan BUMN tersebut cukup besar. Dalam hal ini Pemerintah hanya memfasilitasi dan mengkoordinasi perusahaan untuk membantu membangun insfrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Forum CSR ini baru mulai bekerja sekitar Juni 2011, meskipun terentuknya awal januari 2011.
Selain, pembangunan RKB dan PONED, Perusahaan yang tergabung dan Forum CSR juga membangun infrastruktur dibutuhkan masyarakat seperti yang dilakukan Danon Aqua dengan meluncurkan tiga program, pembangunan sarana air bersih di Kabupaten Bogor, program sanitasi total berbasis masyarakat dan sekolah di Kabupaten Sukabumi, dan program pertanian terpadu di Kabupaten Cianjur. Sementara PT Chevron Geothermal meresmikan lima program yakni program mengembangkan keuangan mikro dan membangun sekolah PAUD di Kabupaten Bogor. Di samping itu, Forum CSR Jawa Barat juga menargetkan program 50:1.000 yakni membangun 50 puskesmas PONED dan 1.000 unit RKB di Provinsi Jawa Barat. Suatu penelitian tahun 2003, terdapat 20 persen perusahaan besar di Indonesia melakukan CSR. Dari 20 persen itu, hanya sedikit yang memberikan laporan CSR secara menyeluruh. Sampai tahun 2005, di Asia praktik CSR lebih banyak dalam bentuk beasiswa. Sedangkan di Indonesia lebih banyak ke masalah lingkungan. Majalah Globe Asia (2007) menyingkap tentang 50 orang konglemerat Indonesia melakukan berbagai aksi kedermawanan melalui program CSR dari perusahan-perusahaan dipimpin mereka. Nor Hadi, Corporate Social Responsibility (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2011) mengungkapkan hasil penelitain pada 2009 atas 62 perusahaan “go public” di bursa efek Indonesia. Hasilnya menunjukkan, total jenis pengungkapan tanggungjawab sosial (social disclosure) sebanyak 898 jenis item pengungkapan tanggungjawab sosial perusahaan, dikelompokkan ke dalam enam jenis: (1) Lingkungan; (2) Energi; (3) Masyarakat; (4) Karyawan; (5) Produk; dan, (6) Pengungkapan tanggung jawab sosial lain.

Dari 898 jenis pengungkapan tanggungjawab sosial tersebut, terbanyak berupa kepedulian terhadap masyarakat sekitar (community) yakni 344 jenis, selanjutnya diikuti kepedulian terhadap pemeliharaan dan konservasi lingkungan 142 jenis, kepedulian jaminan kualitas produk 112 jenis, kepedulian pemeliharaan, penghematan dan konservasi energy 22 jenis dan tanggungjawab bentuk lainnya 34 jenis. Menurut Nor Hadi, melihat kuantitas dan cakupan pengungkapan tanggungjawab sosial dilakukan perusahaan mengandung makna telah terjadi gejala upaya perusahaan menggeser orientasi operasi ke arah stakholders, khususnya ekternal. Wujud pergeseran paradigma pengelolaan ditunjukkan dengan cakupan luas pengungkapan tanggungjawab sosial untuk community lebih luas dibanding dengan jenis tanggungjawab sosial lain.

Perusahaan beranggapan, terdapat peran stakeholders eksternal mendukung eksistensi dan survival perusahaan. Namun, keseriusan perusahan tidak terjadi keseluruhan perusahaan. Hanya sekitar 30 % penuh keseriusan menggeser pola orientasi stakeholder menjadi bagian dari strategi perusahaan. Lainnya, masih terbatas memenuhi standar aturan atau sekedar memenuhi syarat bahwa perusahaan telah melakukan sebagaimana perusahaan lain. Hasil penelitian Nor Hadi juga menunjukkan, total pengungkapan tanggungjawab sosial 1.264 item pengungkapan, terbanyak didominasi perusahaan industri manufaktur 567 item, selanjutnya industri mining & mining service 246 item, industri holding 200 item, pengungkapan terkecil pada perusahaan industri lain 26 item. Satu kriteria tipologi CSR adalah efek langung atau tidak langsung, yakni pelaksanaan CSR berupa aktivitas sosial dengan pelaksanaan dan kemanfaatan langsung atau tidak langsung dirasakan masyarakat dan lingkungan. Hasil penelitian Nor Hadi (2009) menunjukkan, dilihat dari aspek kemanfaatan dan dampak langsung dan tidak langsung terhadap stakholders, praktik CSR dikategorikan dalam dua pola pelaksanaan: (1) Aktivitas dilaksanakan bersamaan masyarakat dan kemanfaatan langsung dapat dirasakan masyarakat; (2) aktivitas dilaksanakan tidak bersamaan masyarakat, tetapi kemanfaatan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Edi Suharto, Pekerjaan Sosial di Dunia Industri (Bandung: Alfabeta, 2009) juga mengakui, penerapan CSR di Indonesia semakin meningkat baik dalam kuantitas maupun kualitas. Selain keragaman kegiatan dan pengelolaannya semakin bervariasi, dilihat dari kontribusi finansial, jumlahnya semakin besar. Mengutip hasil Penelitian PIRAC (2011), Edi Suharto menunjukkan bahwa dana CSR di Indonesia mencapai lebih dari 115 miliyar rupiah atau sekitar 11,5 juta dollar AS dari 180 perusahaan dibelanjakan untuk 279 kegiatan sosial terekam oleh media massa.
Meskipun dana ini masih sangat kecil jika dibandingkan dengan dana CSR di Amerika Serikat, dilihat dari angka kumulatif tersebut, perkembangan CSR di Indonesia cukup mengembirakan. Angka rata-rata perusahaan menyimbangkan dana bagi kegiatan CSR adalah sekitar 640 juta rupiah atau sekitar 413 juta per kegiatan. Sebagai perbandingan, di AS porsi sumbangan dana CSR pada 1998 mencapai 21,51 miliyar dolar dan tahun 2000 mencapai 203 miliar dollar atau sekitar 2.030 triliun rupiah. Mengacu pada karya Joko Prastowo dan Miftachul Huda, Corporate Social Responsibility: Kunci Meraih Kemuliaan Bisnis (Yogyakarta: Penerbit Samudra Biru, 2011), perkembangan pelaksanaan CSR di Indonesia menunjukkan cenderung melaksanaan program CSR sebagai: (1) Bagian dari strategi operasional perusahaan; dan (2) Kepedulian peribadi pemilik perusahaan atas suatu kendala social yang ingin dibantunya. Ketika program CSR dimaknai sebagai salah satu aspek strategis dalam operasionalnya, maka pelaksanaan program CSR akan masuk dalam biaya operasional. Pelaksanaan program CSR untuk publik eksternal dilakukan langsung oleh organisasi kerja di dalam perusahaan tersebut seperti Team Public Relation, Team CD atau Team CSR.

Dapat juga perusahaan membentuk Yayasan sebagai penyelenggara kegiatan CSR untuk publik esternalnya. Namun, kerapkali CSR perusahaan hanya diwujudkan ke dalam program sosial dan cenderung sebagai filantropi atau caritas semata. Tidak sedikit juga perusahaan sangat memperhatikan aspek berkelanjutan (sustainability) dari pengguliran CSR. Program CSR sering digulirkan masih mempunyai benang merah dengan operasional perusahaan. Sebagai missal, perusahaan eksploirasi dan produksi migas menggulirkan program CSR berupa kegiatan “community development” di lingkungan masyarakat sekitar operasi terkena dampak langsung Mengutip Saidi dan Abidin (2004: 64-65) , Edi Suharto menunjukkan sedikitnya ada empat model atau pola CSR yang umumnya diterapkan di Indonesia. 1.Keterlibatan langsung. Perusahaan menjalankan program CSR secara langsung dengan menyelenggarakan sendiri kegiatan sosial atau menyerahkan sumbangan ke masyarakat tanpa perantara. Untuk menjalankan tugas ini, sebuah perusahaan biasanya menugaskan salah satu pejabat seniornya, seperti corporate secretary atau public affair manager atau menjadi bagian dari tugas pejabat public relation. 2.Melalui Yayasan atau Organisasi Sosial Perusahaan Perusahaan mendirikan Yayasan sendiri di bawah perusahaan atau groupnya.

Model ini merupakan adopsi dari model yang lazim diterapkan di perusahaan-perusahaan di negara maju. Biasanya, perusahaan menyediakan dana awal, dana rutin atau dana abadi yang dapat digunakan secara teratur bagi kegiatan Yayasan. Beberapa Yayasan yang didirikan perusahaan di antaranya adalah Yayasan Coca Cola Company, Yayasan Rio Tinto (perusahaan pertambangan), Yayasan Dharma Bhakti Astra, Yayasan Sahabat Aqua, GE Fund. 3.Bermitra dengan Pihak lain Perusahaan menyelenggarakan CSR melalui kerjasama dengan lembaga sosial/organisasi non-pemerintah (Ornop), instansi pemerintah, Universitas atau media massa, baik dalam mengelola dana maupun dalam melaksanakan kegiatan sosialnya. Beberapa lembaga sosial/Ornop bekerjasama dengan perusahaan dalam menjalankan CSR antara lain adalah Palang Merah Indonesia (PMI), Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), Dompet Dhuafa; instansi pemerintah seperti LIPI (Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia), Depdiknas, Depkes, Depsos, Universitas (Ul, ITB, IPB); media massa (DKK Kompas, Kita Peduli Indosiar). 4.Mendukung atau Bergabung dalam Suatu Konsorsium.
Perusahaan turut mendirikan, menjadi anggota atau mendukung suatu lembaga sosial yang didirikan untuk tujuan sosial tertentu. Dibandingkan dengan model lainnya, pola ini lebih berorientasi pada pemberian hibah perusahaan bersifat “hibah pembangunan”. Pihak konsorsium atau lembaga semacam itu dipercayai oleh perusahaan-perusahaan mendukungnya secara pro aktif mencari mitra kerjasama dari kalangan lembaga operasional dan kemudian mengembangkan program disepakati bersama. Kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/ CSR) bukan merupakan biaya sosial, melainkan lebih sebagai investasi sosial (social investment) Program CSR tidak hanya menguntungkan masyarakat di sekitar perusahaan, melainkan juga bermanfaat bagi keberlanjutan bisnis perusahaan itu sendiri.

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan, program-program CSR perlu terus didorong untuk diwujudkan dalam karya nyata melalui pengembangan kemitraan antara pemerintah, kalangan usaha,dan masyarakat. Program CSR akan mendapat kepercayaan masyarakat jika dikembangkan melalui contoh nyata yang baik. Sebanyak 17 perusahaan meraih CSR Award, yakni Djarum Foundation, PT Ajinomoto Indonesia, PT Microsoft Indonesia, Salamander Energy, PT Bank Pan Indonesia Tbk, PetroChina, VICO Indonesia, dan KSO Summarecon Serpong. Kemudian, PT Pertamina (Persero), PT Tempo Scan Pacific Tbk, PT Pfizer Indonesia, PT Perkebunan Nusantara IV (persero), Conoco Philips, BP Migas, Santos (Sampang) Pty Ltd, Pertamina Hulu Energi WMO, dan PT Medco E&P Indonesia. Agung mengatakan, melalui peran sektor swasta, masalah-masalah yang dihadapi bangsa Indonesia bisa segera teratasi. Perkembangan kegiatan CSR di Indonesia juga dapat ditunjukkan oleh hasil studi Direktorat jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

Daerah studi diambil adalah Provinsi Sumatera Utara, Kalaimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan. Studi mengidentifikasi peluang Kemitraan dengan Perusahaan CSR berdasarkan hasil Studi di keempat daerah studi. Di lain fihak, pada 2010 Radyati dkk. dari Center Entrepreneurship, Change and Third Sector (CECT), Universitas Trisakti, melaksanakan penelitian tentang keberadaan CSR di Indonesia berdasarkan ruang lingkup dan kompleksitasnya. Hasil penelitian mengklasifikasi keberadaan CSR sebagai berikut: 1.CSR dalam kepatuhan terhadap semua hukum yang ada . 2.CSR dalam bentuk Filantropi. 3.CSR dalam bentuk Community Development. 4.CSR di mana perusahaan mengandung dampak negatif yang timbul dari bisnisnya dan meningkatkan dampak positif bisnisnya. 5.CSR sebagai suatu sistem yang terintegrasi dalam perencanaan bisnis perusahaan. Berdasarkan tingkatan tersebut, perusahaan sangat dianjurkan melakukan kegiatan CSR yang melampaui kepatuhan terhadap semua hukum (beyond compliance).

Dalam melaksanakan kegiatan CSR sangat dianjurkan dunia usaha melibatkan komunitas setempat, sehingga kegiatan CSR tersebut menghasilkan dampak positif tidak hanya untuk internal tetapi juga eksternal perusahaan. Kegiatan perlibatan langsung komunitas di wilayah dunia usaha bersangkutan berada selama ini dikenal dengan nama Community Development atau Comdev. Comdev (pengembangan masyarakat) merupakan suatu proses yang dirancang untuk menciptakan kemajuan kondisi ekonomi dan sosial warga masyarakat melalui partisipasi aktif, dimana pada akhirnya akan menumbuhkan prakarsa dan kemandirian masyarakat itu sendiri. Konsep CSR erat kaitannya dengan konsep Comdev, yakni Comdev merupakan bagian penting dalam proses implementasi kegiatan CSR. Sementara Tanggung Jawab Sosial Lingkungan sebagaimana termaktub dalam Pasal 74 UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas merupakan kepatuhan perusahaan kepada peraturan sektoral yang sudah ada. Tanggung Jawab Sosial Lingkungan bersifat wajib di mana dalam pelaksanaanya, perusahaan harus mengacu kepada semua peraturan perundang-undangan, termasuk Perda yang terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here