Perdebatan tentang mekanisme pemilihan kepala daerah—langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD—kembali mengemuka sebagai isu krusial dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Di balik argumen teknokratis soal efisiensi, biaya, dan stabilitas, tersimpan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sejauh mana kedaulatan rakyat masih menjadi fondasi nyata dalam tata kelola politik lokal. Sejak Reformasi 1998, pemilihan langsung diperkenalkan bukan sekadar sebagai prosedur elektoral, melainkan sebagai koreksi historis atas dominasi elit dan tertutupnya ruang akuntabilitas publik. Ia menjadi simbol sekaligus instrumen untuk memastikan bahwa kekuasaan tetap berada dalam jangkauan pengawasan warga negara, bukan hanya hasil kompromi politik di ruang-ruang tertutup.
Namun, dorongan untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke mekanisme tidak langsung menandai sebuah persimpangan penting: apakah Indonesia akan memperdalam demokrasi dengan membenahi kelemahannya, atau justru memundurkan prinsip partisipasi publik demi stabilitas semu yang dikendalikan elit. Wacana ini tidak hanya menyentuh soal desain pemilu, tetapi juga menyangkut risiko pembusukan institusi, kartelisasi politik, dan tergerusnya legitimasi demokratis dalam jangka panjang. Naskah ini mengajak pembaca untuk menalar ulang pilihan tersebut secara kritis, dengan menempatkan pengalaman Reformasi, dinamika kekuasaan elit, dan masa depan akuntabilitas publik dalam satu bingkai analisis yang utuh.
Baca naskah lengkapnya di bawah ini untuk memahami mengapa debat ini menentukan arah demokrasi Indonesia ke depan.




