Oleh Riza Primahendra

Tahun 2014 akan ditutup dengan kondisi lingkungan eksternal yang tidak kondusif: nilai rupiah yang terpuruk, kenaikan harga BBM, maupun penetapan upah minimum propinsi (UMP) yang semakin tinggi. Pada sisi lain, masalah laten yang dihadapi pelaku bisnis seperti perijinan, pembebasan lahan, dan biaya ekonomi yang tinggi belum mendapatkan jalan keluar seperti yang diharapkan. Kehadiran pemerintah baru memang memberikan angin segar yang masih harus ditunggu dampaknya di lapangan.

Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) juga semakin dipahami oleh beragam pemangku kepentingan. Dikalangan internal perusahaan, CSR mendapatkan penerimaan dan diintegrasikan dalam operasi bisnis perusahaan. Pada sisi lain, kerangka peraturan (UU tentang Perseroan Terbatas, UU tentang Penanaman Modal, UU tentang Lingkungan Hidup) telah membuat CSR menjadi sebuah kewajiban perusahaan. Meski demikian, para pengambil kebijakan di Indonesia juga telah mengambil langkah maju dengan menetapkan biaya CSR sebagai komponen biaya operasi yang mengurangi pajak (tax deductable policy). Apakah hal ini akan berdampak terhadap keberlangsungan perusahaan dan efektivitas CSR masih perlu untuk dikaji.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here