Program Koperasi Merah Putih (KMP) akan dilaksanakan berdasar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah strategi nasional untuk membentuk 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Tujuannya:
1. Memperkuat swasembada pangan dan pemerataan ekonomi.
2. Menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
3. Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi yang menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, simpan pinjam, cold storage, dan logistik desa.
Sumber dana KMP adalah: a) APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara
(melalui KUR), b) Bank Himbara akan memberi Kredit Usaha Rakyat (KUR)
khusus untuk modal kerja koperasi, c) Desa aktif mendapat insentif tambahan
dari APBDes. Apakah dengan tujuan dan sumber pendanaan ini KMP akan
berhasil?