Corporate Social Responsibility (CSR) atau yang juga disebut Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) telah menjadi keharusan secara legal dan sosial di Indonesia. Menjadi keharusan legal karena beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah tlah menegaskannya. Menjadi keharusan sosial karena semakin berkembangnya kesadaran masyarakat maka tuntutan pada perusahaan untuk berbuat lebih semakin berkmbang. Namun demikian bagaimana manajemen perusahaan menyikapi hal ini sangat beragam. Hal-hal apa yang mempengaruhi manajemen perusahaan dalam mengimplementasikan CSR dan sejauh mana CSR diintegrasikan dalam manajemen perusahaan perlu ditelaah dan dipahami bersama. Pemahaman ini adalah pondasi bagi penerimaan dan penerapan CSR secara efektif.