Setelah cukup lama ditunggu dan sempat menimbulkan kebingungan, pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau yang juga sering disebut Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Perseroan Terbatas (Perseroan) akhirnya ditetapkan oleh Pemerintah. Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 tahun 2012 tertanggal 4 April 2012 merupakan turunan dari UU No. 40 tahun 2007 khususnya tentang TJSL.